Deoxa Indonesian Channels
Rabu 21 Mei 2025

Label

lisensi

Advertisement

Saturday, January 14, 2023, January 14, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-14T02:04:53Z
Lowongan Kerja

 Ada Lowongan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), Ini Cara Daftarnya



Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) saat ini tengah membuka berbagai lowongan kerja penting. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.



LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Lembaga ini didirikan pada 20 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan jasa keuangan.



LAPS SJK memperoleh izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021. Meski demikian, LAPS SJK bukanlah bagian dari OJK, melainkan sebuah entitas hukum yang terpisah dari OJK..

 


 

Jabatan yang akan diisi:
1.     Ketua
2.     Sekretaris/ Direktur Layanan Sengketa
3.     Bendahara/ Direktur Operasional & Keuangan



Layanan penyelesaian sengketa yang tersedia di LAPS SJK antara lain mediasi, pendapat mengikat, dan arbitrase. Lalu, jenis sengketa yang dapat diselesaikan adalah sengketa antara konsumen dengan produk keuangan dari pelaku usaha jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK.

Berdirinya LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi enam LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan, seperti BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI, dan BMPPVI. Adanya LAPS SJK ini juga sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang fintech.

Dikutip dari situs resmi LAPS SJK, Jumat (13/1/2023), LAPS SJK tengah membuka lowongan kerja sebagai Ketua, Sekretaris/Direktur Layanan Sengketa, dan Bendahara/Direktur Operasional & Keuangan.

 

Syarat Pendaftar:

1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 40 tahun;

2. Memiliki moral dan integritas yang baik;

Advertisement
3. Sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan Dokter;

4. Pendidikan minimal sarjana atau diploma IV (diutamakan S2/S3);

5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai di sektor jasa keuangan, hukum atau teknologi informasi minimal selama 5 (lima) tahun;

6. Memiliki pengalaman manajerial dan leadership yang kuat;

7. Tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan, sebagai:
a) Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta;
b) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
c) Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
d) Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; dan atau
e) Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

9. Tidak pernah memiliki kredit macet atau tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris dari suatu Perseroan yang dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun terakhir sebelum dicalonkan.



Sebagai informasi, pendaftaran ini dibuka sejak 9 Januari 2023 hingga 7 Februari 2023 pukul 23.59 WIB. Link pendaftaran: https://lapssjk.id/seleksi-calon-pengurus/
 

Tahapan Seleksi LAPS SJK:

1. Tahap I (Seleksi Administratif);

2. Tahap II (Afirmasi & Wawancara);

3. Tahap III (Uji Kemampuan & Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan);

4. Tahap IV (Pengesahan Rapat Umum Anggota).